You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Bonto Lojong
Desa Bonto Lojong

Kec. Uluere, Kab. Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan

Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.

KEGIATAN BIDANG PEMERINTAHAN DESA

Administrator 10 Februari 2026 Dibaca 41 Kali

A)    Penyelenggaraan Belanja Siltap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa :

(1)    Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa ;

(2)    Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa;

(3)    Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa;

(4)    Penyediaan Operasional Pemerintah Desa;

(5)    Penyediaan Tunjangan BPD;

(6)    Penyediaan Operasional BPD;

(7)    Penyediaan Intensif Operasional RT/RW;

(8)    Penyediaan Tambahan Tunjangan Kepala Desa;

(9)    Penyediaan Tambahan Tunjangan Perangkat Desa;

(10)    Penyediaan Penghargaan Purna Tugas Kepala Desa dan Perangkat Desa;

B)    Penyediaan Sarana dan Prasarana Pemerintahan Desa :

(1)    Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran / Pemerintahan ;

(2)    Pemeliharaan Gedung / Prasarana Kantor Desa;

(3)    Pemeliharaan sarana/Prasarana Kantor Desa;

(4)    Pembangunan / Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor Desa ;

C)    Pengelolaan Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan :

(1)    Pelayanan Administrasi Umum dan Kependudukan;

(2)    Penyusunan , Pendataan, dan Pemutakhiran Profil Desa;

(3)    Pengelolaan Administrasi dan Kearsipan Pemerintahan Desa;

(4)    Penyuluhan dan Penyadaran Masyarakat tentang Kependudukan Capil;

(5)    Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa Secara Partisipasif;

(6)    Pembentukan dan Fasilitasi Tim Pendataan Penduduk Miskin.

D)    Penyelenggaraan Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan dan Pelaporan;

(1)    Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa / Pembahasan APBDes (Reguler) ;

(2)    Penyelenggaraan Musy Desa Lainnya (Non regular);

(3)    Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDesa / RKPDesa dll);

(4)    Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes, APBDes Perubahan, LPJ, dll);

(5)    Pengelolaan Administrasi/ Inventarisasi/ Penilaian Aset Desa;

(6)    Penyusunan Kebijakan Desa (Perdes/Perkades selain Perencanaan / Keuangan);

(7)    Penyusunan Laporan Kepala Desa, LPPDesa, dan Informasi Kepada Masyarakat ;

(8)    Pengembangan Sistem Informasi Desa;

(9)    Koordinasi/kerjasama Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa;

(10)    Dukungan & Sosialisasi Pelaksanaan Pilkades, Pemilihan Ka. Kewilayahan & BPD; (

11)    Penyelenggaraan, Pengadaan , Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;

(12)    Dukungan Pelaksanaan dan Sosialisasi Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu.

E)    Sub Bidang Pertanahan

(1)    Sertifikasi Tanah kas Desa;

(2)    Administrasi Pertanahan;

(3)    Fasilitasi Sertifikasi Tanah untuk masyarakat Miskin;

(4)    Kegiatan mediasi konflik Pertanahan;

(5)    Kegiatan penyuluhan Pertanahan;

(6)    Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan;

(7)    Penentuan/Penegasan Batas/Patok Tanah Kas Desa;

(8)    Penyusunan Rencana Tata Ruang Desa dan Peta Desa;

(9)    Pengelolaan Tanah di Desa.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image